Jl. Daya Nasional Komp. Universitas Tanjungpura Pontianak lpppm@untan.ac.id

Lembaga  Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) Universitas Tanjungpura sebelumnya bernama Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M). Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 28 Tahun 2015 tanggal 10 September 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tanjungpura. LPMPP berperan untuk meningkatkan mutu pembelajaran, kurikulum dan bahan ajar serta mengembangkan sistem penjaminan mutu secara berkelanjutan.